CANTIK PUNYA SEGALANYA KORUPSI kurang apa coba ??????
Angelina Sondakh (Angie), salah satu pelaku korupsi dari sekian banyak nama politisi yang tersandung kasus hukum karena uang. Tidak tanggung-tanggung, Angie langsung didakwa dengan dua kasus sekaligus yakni, kasus korupsi Kementerian Pendidik Nasional dan korupsi Wisma Atlet.
Angie tergolong pelaku korupsi yang berusia relatif muda. Mantan Putri Indonesia jebolan 2001 ini akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Februari 2012.
Istri dari mantan Almarhum Adjie Massaid ini terjun ke politik lewat Partai Demokrat. Dia berhasil masuk sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Karir politik wanita kelahiran 28 Desember 1977 ini terbilang cukup mulus. Angie menjadi sekretaris pemenangan dari Anas Urbaningrum saat kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu. Angie berada satu tim kala itu bersama terpidana korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin.
Dari sinilah karir politik Angie mulai melonjak. Saat Anas berhasil dan memenangkan kongres sehingga menjadi orang nomor satu di Demokrat, Angie langsung duduk di jabatan strategis DPP, yakni wakil sekretaris jenderal bersama loyalis Anas lainnya, Saan Mustopa.
Kedekatan dengan Anas sebagai ketua umum dan Nazaruddin sebagai bendahara umum ini memang membuat karir politik Angie melejit. Namun sayangnya, perkenalan ini juga yang membuat karir politik dara cantik asal Manado ini berakhir.
Pada akhirnya, kubu Anas mulai goyah ketika Nazaruddin diketahui menjadi makelar proyek di DPR. Nazar yang juga tergolong politisi muda ini pun ditetapkan sebagai tersangka yang sama dengan Angie, yakni korupsi Wisma Atlet.
Kasus ini yang membuat Angie terpuruk di politik, Nazar yang sudah ditangkap KPK, tak henti-hentinya menyerang Angie dan Anas Urbaningrum. Seolah tak ingin terjerembab sendiri, Nazar menyebut Angie juga ikut bermain dalam korupsi Wisma Atlet demi memenangkan Anas Urbaningrum dalam kongres 2010 lalu.
Akhirnya, KPK pun menetapkan Angie sebagai tersangka dan mendakwa Angei dengan pasal gratifikasi. Setelah menjalani pemeriksaan dan persidangan di pengadilan Tipikor, Majelis Hakim menuntut Angie karena terbukti menerima janji hadiah yang tercantum dalam Pasal 5 aAat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU No 32 tahun 99. Serta menyatakan Angie terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta atau setara dengan Rp 14,5 miliar.
Angie terbukti menggiring anggaran poyek Wisma Atlet Sea Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Mantan anggota Komisi X DPR ini akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta.
Setahun kemudian, Angie pun dipecat secara tidak hormat sebagai anggota DPR dan Politikus di partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
[dan]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar